Asril mengatakan hasil pengecekan tersebut akan menjadi bahan untuk mendalami dugaan tumpang tindih lahan.
Ia menegaskan lahan yang diklaim masyarakat dan kelompok tani harus memperoleh kepastian mengenai status serta perlindungan hukum.
“Pengusutan dan verifikasi data ini kami lakukan secara transparan. Lahan Areal Peruntukan Lain (APL) maupun tanah milik masyarakat serta kelompok tani harus dikembalikan fungsinya untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Asril juga memastikan HMTN-MP akan membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian dan instansi terkait apabila dari hasil verifikasi dan pemeriksaan dokumen ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami akan berdiri di barisan terdepan mengawal sengketa ini hingga hak-hak rakyat mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Budi Ilham: Jangan Ganggu Hak Rakyat
Sementara itu, Ketua Satgas Nasional HMTN-MP, Budi Ilham, meminta seluruh pihak menghormati kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari lahan pertanian.
Budi menegaskan pemerintah harus hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap konflik lahan yang dilaporkan masyarakat.
“Jangan pernah mengganggu hak-hak rakyat kecil. Tanah ini, termasuk 227 hektare milik Kelompok Tani Sahilan Jaya serta lahan warga di desa-desa sekitar, merupakan sumber kehidupan masyarakat. Kami dari Satgas HMTN-MP menegaskan tidak akan tinggal diam melihat dugaan kesewenang-wenangan ini,” tegas Budi.
Ia mendesak pemerintah tidak sekadar menerima laporan masyarakat, tetapi turun langsung melakukan verifikasi.
“Pemerintah tidak boleh lepas tangan atau sekadar menjadi penonton. Pemerintah harus hadir secara aktif di dalam segala kesulitan masyarakat. Negara wajib memberikan perlindungan hukum serta kepastian atas hak-hak tanah rakyat,” ujarnya.
Menurut Budi, konflik agraria yang berlangsung lama harus segera diselesaikan melalui verifikasi terbuka dengan mengacu pada dokumen dan data lapangan.
HMTN-MP, kata dia, akan membawa hasil pengecekan tersebut kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.












