Ketika diinterogasi, lanjutnya, para pelaku mengakui telah membegal korban dan menjual hasil kejahatan mereka di kawasan Tembung seharga Rp1,8 juta.
“Dari hasil penjualan sepeda motor korban, kedua pelaku masing-masing hanya mendapatkan bagian sebesar Rp200 ribu,” ungkap Iptu Dian.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka, yakni sepeda motor Yamaha N-Max berpelat B 3564 SWE serta pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan.
Tersangka yang ditembak karena melawan petugas telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk diproses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.***












