Di sisi lain, Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar mengatakan masyarakat sebenarnya dapat melakukan pengisian data secara mandiri melalui Portal Perlinsos, termasuk mengajukan sanggahan apabila terdapat data yang tidak sesuai.
Namun, masyarakat terlebih dahulu diwajibkan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Masyarakat dapat secara mandiri mengisi data diri di portal Perlinsos sekaligus juga mengajukan sanggahan. Namun syaratnya harus mengaktifkan IKD terlebih dahulu,” jelas Baginda.
Dengan waktu pendaftaran yang semakin terbatas, Pemko Medan mendorong perangkat kewilayahan dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat proses pendataan agar target pendaftaran Perlinsos dapat tercapai.(Akbar)










