TERITORIAL24.COM, SEI RAMPAH — Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti dari 118 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan berlangsung, Rabu, 11 Juni 2025, di halaman Kejaksaan Negeri Sergai, Sumatera Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu seberat 141 gram, ganja 56 gram, 12 unit ponsel, satu unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, serta sejumlah barang lainnya seperti bong, kaca pireks, mancis, pakaian, kayu, senjata tajam, dan perlengkapan yang berkaitan dengan kasus pidana.
“Ini bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” ujar Hasan Afif Muhammad, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, ujarnya usai kegiatan pemusnahan.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke galian tanah.
Sementara ganja serta barang-barang lainnya dibakar atau dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti tajam dipotong menggunakan gerinda.
Barang-barang tersebut berasal dari beragam perkara, termasuk narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan, perjudian, hingga pembunuhan.
Acara pemusnahan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Rufina Ginting, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta perwakilan dari Polres Sergai, BNN, Dinas Kesehatan, dan Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam dan Tebing Tinggi.(Akbar)












