Hingga kini, menurut pihak keluarga, penjelasan yang diterima dari pihak kepolisian masih sebatas proses pemanggilan saksi dan pengumpulan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Sementara itu, keluarga merasa kondisi tersebut membuat korban terus dihantui rasa takut karena pelaku masih berada di lingkungan sekitar.
Sorotan lainnya muncul terkait administrasi Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP). Keluarga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian tanggal pada dokumen tersebut.
Meski laporan dibuat pada 1 Juli 2026, STPP yang diterbitkan disebut mencantumkan tanggal 28 Juni 2026, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keakuratan administrasi penanganan perkara.
Pihak keluarga berharap Kapolres Tulungagung turun tangan mengawasi langsung proses penyelidikan agar penanganan kasus berjalan transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian dijadwalkan memeriksa pelaku, sementara keluarga korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian dan keadilan.(didik)












