TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi I DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk membahas berbagai permasalahan terkait pertanahan yang masih menjadi polemik di masyarakat.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Medan ini menyentuh sejumlah isu penting, mulai dari kebijakan sertifikat tanah digital, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga masalah tanah wakaf dan grand sultan di kawasan Medan Maimun.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan, Muslim Harahap, membuka rapat dengan menegaskan bahwa banyak keluhan masyarakat terkait ketidakjelasan kebijakan pertanahan.
Salah satu isu yang mencuat adalah informasi yang beredar mengenai tanah yang tidak bersertifikat dalam dua tahun akan disita negara.
“Kami mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait informasi bahwa tanah yang tidak bersertifikat dalam waktu dua tahun akan disita negara.
Ini sangat meresahkan warga. Kami ingin penjelasan resmi dari BPN agar masyarakat tidak bingung dan tidak ada kesimpangsiuran informasi,” tegas Muslim Harahap.
Menanggapi isu ini, anggota Komisi I DPRD Medan, Saiful Bahri, menyoroti pentingnya transparansi dalam kebijakan pertanahan.
Ia menilai banyak program dari pemerintah pusat yang implementasinya di daerah masih menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Ia juga mengkritik kurangnya sosialisasi mengenai kebijakan sertifikat tanah digital, yang membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai validitas sertifikat fisik mereka serta proses transisi ke sertifikat digital.I7777
“Kami melihat banyak program yang diluncurkan pemerintah pusat terkait pertanahan, tetapi di tingkat daerah masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan-aturan baru ini.
Contohnya, kebijakan sertifikat tanah digital. Masyarakat bertanya-tanya, apakah sertifikat fisik yang mereka miliki masih berlaku? Bagaimana proses transisi ke sertifikat digital?” ujar Saiful Bahri.
Anggota Komisi I lainnya, Saiful Ramadhan, juga menyoroti masalah tanah wakaf yang belum bersertifikat. Ia menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk menghindari potensi sengketa di masa depan. Sementara itu, masalah tanah di kawasan Medan Maimun yang masih berstatus grand sultan juga menjadi perhatian. Warga yang sudah puluhan tahun menempati tanah tersebut belum bisa mendapatkan sertifikat kepemilikan.