Uncategorized

Komisi I DPRD Medan Gelar RDP dengan BPN Bahas Masalah Pertanahan

506
×

Komisi I DPRD Medan Gelar RDP dengan BPN Bahas Masalah Pertanahan

Sebarkan artikel ini

“Banyak warga yang sudah turun-temurun tinggal di Medan Maimun, tetapi status tanah mereka masih tergantung karena dianggap tanah grand sultan.

Ini menjadi persoalan yang berkepanjangan. Kami ingin BPN mencari solusi agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” ujar Saiful Ramadhan.

 

BPN Medan: “Isu Penyitaan Tanah adalah Hoaks!”

 

Menanggapi berbagai pertanyaan dan kritik dari anggota DPRD Medan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Medan, Saut Simarmata, menegaskan bahwa isu penyitaan tanah yang tidak bersertifikat dalam dua tahun adalah hoaks.

“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa tanah yang tidak bersertifikat dalam dua tahun akan langsung diambil oleh negara. Yang ada adalah anjuran untuk segera mendaftarkan tanah agar mendapatkan kepastian hukum,” jelas Saut Simarmata.

Terkait kebijakan sertifikat digital, Saut memastikan bahwa sertifikat dalam bentuk digital tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik dan dapat digunakan sebagai agunan di bank.

“Sertifikat digital adalah bagian dari modernisasi sistem pertanahan. Bank tetap menerima sertifikat ini sebagai jaminan. Kami pastikan bahwa hak kepemilikan masyarakat tetap terlindungi,” katanya.

Mengenai masalah tanah wakaf dan tanah grand sultan, Saut berjanji pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik agar masyarakat mendapatkan hak mereka tanpa melanggar aturan yang ada.(Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *