Kota Medan

Komisi IV DPRD Medan Soroti Biaya Konsultan PBG, Usulkan Pembentukan Pansus

432
×

Komisi IV DPRD Medan Soroti Biaya Konsultan PBG, Usulkan Pembentukan Pansus

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Menjamurnya bangunan bermasalah di Kota Medan menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan.

Salah satu penyebab utama permasalahan ini adalah enggannya pemilik bangunan mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akibat rumitnya proses dan mahalnya biaya konsultan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV bersama sejumlah pemilik bangunan bermasalah, Satpol PP, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, serta pihak kelurahan dan kecamatan, Selasa (29/4/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, memimpin rapat didampingi anggota komisi lainnya, Renville P Napitupulu, Rommy Van Boy, Jusuf Ginting Suka, Lailatul Badri, dan Antonius D Tumanggor.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IV Rommy Van Boy mengusulkan agar aturan penggunaan jasa konsultan dalam pengurusan PBG ditinjau ulang. “Aturan menggunakan konsultan harus dipangkas, apalagi biaya konsultan sangat memberatkan,” ujarnya.

Usulan tersebut disambut baik oleh Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak. Ia mengajak seluruh anggota komisi untuk menindaklanjutinya dengan berkonsultasi ke DPR RI dan Kementerian terkait.

Ia juga mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PBG untuk membahas lebih dalam regulasi dan prosedur pengurusan izin tersebut.

Anggota Komisi IV lainnya, Renville P Napitupulu, juga menyatakan dukungannya atas pembentukan Pansus PBG.

Ia menilai, rumitnya proses pengurusan PBG sangat berdampak pada capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Salah satu kasus yang dibahas dalam RDP adalah bangunan bermasalah di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Pemilik bangunan mengeluhkan mahalnya biaya konsultan untuk pengurusan izin, sementara bangunan rumah tinggal tiga lantai tersebut difungsikan sebagai rumah kos.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV Jusuf Ginting Suka mempertanyakan kemungkinan revisi izin bangunan menjadi rumah kos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *