Kurang dari 24 Jam, Polsek Medan Labuhan Ringkus Lima Pelaku Curas, Korban Dipancing Lewat OMI
Sebarkan artikel ini
Dalam perkara tersebut, para pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(Akbar)