Hukum & Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polsek Medan Labuhan Ringkus Lima Pelaku Curas, Korban Dipancing Lewat OMI

58
×

Kurang dari 24 Jam, Polsek Medan Labuhan Ringkus Lima Pelaku Curas, Korban Dipancing Lewat OMI

Sebarkan artikel ini

Dalam perkara tersebut, para pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(Akbar)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *