Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya penyederhanaan proses perizinan bukan berarti mengendurkan pengawasan terhadap pembangunan. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengurus izin sehingga seluruh bangunan yang berdiri memiliki legalitas yang jelas dan sesuai ketentuan tata ruang.
DPRD Medan dan Pemko Medan, lanjutnya, harus memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan PAD sekaligus menjaga ketertiban pembangunan kota.
Dengan sistem perizinan yang lebih mudah dan biaya yang lebih rasional, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat akan meningkat dan potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan.
Pembentukan Pansus PBG pun diharapkan menjadi langkah strategis dalam mencari solusi atas berbagai persoalan perizinan bangunan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya pembangunan Kota Medan yang tertata, berkelanjutan, dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah. (Akbar)












