TERITORIAL24.COM,SIMALUNGUN-Proses mediasi tripartit antara pekerja dan pihak perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun terus berlanjut dengan dinamika yang semakin mengerucut pada substansi sengketa, khususnya terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pemenuhan hak normatif pekerja.
Dalam forum mediasi yang digelar Jumat (10/4/2026), pengadu Evin Ernawan hadir didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST).
Pihak perusahaan diwakili oleh Manager, Bapak Indra, sementara mediasi difasilitasi oleh mediator Disnaker Simalungun, Fhincher Ambarita, S.H dan Faridah, S.H.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, pengadu yang telah mengabdi selama 16 tahun 5 bulan dengan jabatan terakhir sebagai Mandor II Staff Operasional, diberhentikan sejak 5 Februari 2026.
Pihak perusahaan berdalih bahwa pengadu mengundurkan diri secara sukarela, namun hal tersebut dibantah keras oleh pengadu yang menyatakan dirinya dipaksa mundur setelah dituduh melakukan pencurian.
Kuasa hukum pengadu, Agusri Putra P. Nasution, S.H., selaku Koordinator Tim dari YLBH-ST, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Bahkan, tidak terdapat laporan resmi kepada aparat penegak hukum, sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
“Fakta bahwa tidak adanya proses hukum atas tuduhan tersebut menjadi indikator bahwa klien kami tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan jika perusahaan menjadikan hal tersebut sebagai dasar untuk memaksa pengunduran diri,” ujar Agusri.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.












