Dalam tuntutannya, pengadu meminta pembayaran pesangon sebesar Rp79 juta yang dinilai sesuai dengan masa kerja dan hak normatif yang seharusnya diterima.
Namun, pihak perusahaan belum menyanggupi nilai tersebut dan meminta waktu satu minggu untuk melakukan pertimbangan internal terkait besaran kompensasi yang dapat diberikan.
Mediator Disnaker Simalungun dalam kesempatan tersebut mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan prinsip musyawarah dan itikad baik guna mencapai kesepakatan yang adil.
Disnaker juga menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi proses mediasi secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Agusri menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai, namun tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya apabila tidak tercapai titik temu.
“Kami menghormati proses mediasi ini sebagai bagian dari mekanisme hukum. Namun jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada kesepakatan yang mencerminkan keadilan, maka kami akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.
Perkembangan selanjutnya dari mediasi ini akan sangat ditentukan oleh sikap dan keputusan pihak perusahaan dalam merespons tuntutan pengadu.
Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak pekerja serta kepastian hukum dalam hubungan industrial di daerah.***












