Nasional

Menata Ulang Relasi Buruh dan Pengusaha

178
×

Menata Ulang Relasi Buruh dan Pengusaha

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, JAKARTA – Pemerintah menandai 2026 sebagai tahun konsolidasi hubungan industrial. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan transformasi pasar kerja, Kementerian Ketenagakerjaan berupaya menggeser pendekatan dari pemadam kebakaran konflik menjadi sistem pencegahan dini.

Dalam Town Hall Meeting di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri menegaskan arah baru itu. “Hubungan industrial harus memberi rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujarnya.

Target yang dipasang tak kecil. Direktorat jenderal yang ia pimpin menargetkan penguatan penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. Penerapan struktur dan skala upah digenjot di 1.459 perusahaan.

Di atas kertas, langkah ini dimaksudkan untuk memastikan tata kelola ketenagakerjaan lebih transparan dan adil sejak hulu.

Pemerintah juga mendorong diseminasi pola hubungan kerja baru kepada 1.200 orang serta penerapan prinsip non-diskriminasi di 700 tempat kerja.

Peran Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) turut diperkuat sebagai forum strategis penentu arah kebijakan pengupahan.

Di bidang jaminan sosial, ekspansi kepesertaan menjadi agenda besar. Tahun depan ditargetkan 416 ribu pekerja penerima upah dan 2,75 juta pekerja bukan penerima upah masuk dalam sistem perlindungan. Pemerintah juga menjanjikan fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja serta sosialisasi rumah murah bersubsidi kepada 10 ribu buruh.

Namun fondasi hubungan industrial tak hanya bertumpu pada regulasi dan angka partisipasi. Pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan menjadi prioritas.

LKS diposisikan sebagai ruang dialog internal agar gesekan dapat diselesaikan sebelum membesar. Edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja pun digelar, disertai pembinaan dialog sosial bagi 300 orang.

Pendekatan preventif ini diperkuat dengan pemetaan kerawanan hubungan industrial di 787 perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *