Bisnis dan Teknologi

Menaker Dorong Peserta Magang Kantongi Sertifikat Kompetensi

155
×

Menaker Dorong Peserta Magang Kantongi Sertifikat Kompetensi

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, JAKARTA – Suasana ruang redaksi dan studio siaran di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, siang itu tampak lebih ramai dari biasanya.

Di sela layar monitor dan meja produksi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berdialog dengan para peserta Program Pemagangan Nasional 2025.

Kunjungan ke Transmedia pada Jumat, 20 Februari 2026, menjadi penanda baru: magang tak lagi cukup hanya dengan pengalaman.

Di hadapan sekitar 450 peserta, Yassierli menyampaikan imbauan tegas kepada para mitra pemagangan—perusahaan maupun instansi pemerintah—agar memfasilitasi peserta mengikuti uji kompetensi.

Targetnya jelas: setiap peserta pulang membawa dua bukti. Sertifikat magang dari perusahaan dan sertifikat kompetensi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Minimal ada dua sertifikat,” ujarnya. “Pengalaman penting, tapi pengakuan formal atas kompetensi jauh lebih menentukan saat mereka masuk pasar kerja.”

Pernyataan itu mencerminkan kegelisahan lama: banyak lulusan magang kesulitan membuktikan keterampilannya secara terstandar. Di tengah pasar tenaga kerja yang makin kompetitif, selembar sertifikat kompetensi kerap menjadi pembeda antara kandidat yang dipanggil wawancara dan yang tersisih.

Bagi Yassierli, magang harus menjadi jembatan, bukan sekadar persinggahan.

Ia mengapresiasi antusiasme para peserta di sektor media, yang menurutnya mendapat paparan langsung terhadap dinamika industri dan transformasi teknologi. Di ruang produksi, mahasiswa belajar ritme kerja cepat, kolaborasi lintas tim, hingga adaptasi terhadap perangkat digital terbaru—hal-hal yang kerap tak dijumpai di bangku kuliah.

Namun pemerintah tak ingin program ini berjalan tanpa kendali mutu. Kementerian menerapkan monitoring dan evaluasi komprehensif.

Para mentor dikonsolidasikan secara rutin, sementara peserta diwajibkan mengisi logbook melalui sistem daring. Catatan aktivitas itu menjadi dasar verifikasi—bahkan menentukan pencairan uang saku.

Soal insentif, kementerian menyesuaikan uang saku peserta dengan kebijakan upah minimum 2026. Februari ini, nominalnya mengikuti kenaikan UMK/UMP terbaru. “Manfaatkan untuk hal-hal positif,” pesan Yassierli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *