FORMASI SU kemudian mendesak Kejati Sumut kembali memeriksa sejumlah pihak yang mereka sebut dalam laporan, di antaranya pihak berinisial SS, ASP, S, RA, AF, dan US, serta pihak lain yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.
Massa juga meminta Kejati Sumut memperluas pendalaman terhadap dugaan pungli dalam proses pendampingan desa, termasuk dugaan adanya pungutan terkait proses relokasi maupun perpanjangan penugasan pendamping desa yang berkaitan dengan SK 733 Tahun 2025.
Selain itu, FORMASI SU turut menyoroti informasi mengenai dugaan pelatihan berbayar yang disebut-sebut menjadi salah satu persyaratan tidak resmi untuk masuk sebagai pendamping desa.
Massa menyebut terdapat informasi mengenai masyarakat yang diduga diminta membayar sejumlah uang, mulai dari jutaan hingga belasan juta rupiah.
Menurut FORMASI SU, informasi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan kebenarannya serta mencegah kemungkinan munculnya korban baru di berbagai daerah di Sumatera Utara.
“Kami meminta Kejati Sumut tidak berhenti pada pemeriksaan formal. Kalau memang ada dugaan pungli, telusuri siapa yang menerima, siapa yang memberikan, ke mana aliran dananya, dan siapa saja yang terlibat,” ujar massa.
FORMASI SU juga meminta Kejati Sumut menaruh perhatian terhadap dugaan tindak pidana penipuan yang dikaitkan dengan oknum berinisial SS. Persoalan tersebut, menurut massa, telah dilaporkan oleh masyarakat dari Nias.
Massa berharap momentum Hari Adhyaksa dapat menjadi dorongan bagi Kejati Sumut untuk kembali mendalami laporan yang telah disampaikan secara profesional, transparan, dan objektif.
Mereka menegaskan aksi tersebut bukan semata-mata untuk menyampaikan kritik, melainkan sebagai bentuk dorongan agar dugaan praktik pungli yang dinilai dapat merugikan masyarakat dapat diungkap secara terang.
“Kami berharap Kejati Sumut benar-benar menuntaskan persoalan ini. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang menjadi korban dugaan pungli dalam proses pendampingan desa di Sumatera Utara,” kata massa.












