TERITORIAL24.COM, MEDAN — Pemerintah Kota Medan meraih predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara yang digelar Ombudsman RI di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Berdasarkan penilaian Ombudsman, Kota Medan dinilai mampu menyelenggarakan pelayanan publik sesuai standar dan bebas dari praktik maladministrasi sepanjang 2025.
Penilaian dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menugaskan lembaga tersebut mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah.
Dengan capaian tersebut, Medan masuk dalam kategori kualitas tinggi bersama 55 pemerintah kota lainnya secara nasional.
Untuk memperoleh predikat tersebut, pemerintah daerah harus meraih skor maksimal 10 atau nilai A, yang menandakan pelayanan publik berada pada tingkat optimal.
Ombudsman RI menyatakan penilaian ini dilakukan melalui evaluasi terhadap berbagai aspek pelayanan publik, termasuk kepatuhan terhadap standar layanan dan upaya pencegahan maladministrasi.
Selain penilaian, Ombudsman juga menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pelayanan, meningkatkan sistem pencegahan maladministrasi, serta melakukan pembinaan terhadap unit layanan yang dinilai belum optimal.(Anggi)












