TERITORIAL24.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5 miliar pada 2025, melampaui target Rp 3 miliar.
Penerimaan ini berasal dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen.
Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sumut, Hasan Basri, menyebut capaian tersebut menjadi tonggak awal kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah.
“Ini tahun pertama Pemprov menerima opsen pajak MBLB, dan realisasinya melampaui target,” ujarnya di Medan, Selasa (31/3/2026).
Sinyal Positif bagi Penerimaan Daerah
Capaian ini mencerminkan mulai optimalnya monetisasi sektor pertambangan MBLB di Sumatera Utara, sekaligus membuka ruang peningkatan kontribusi PAD ke depan.
Saat ini terdapat 231 izin usaha pertambangan MBLB yang aktif, terdiri dari:
44 IUP Operasi Produksi
19 IUP Eksplorasi
168 izin penambangan batuan
Sebaran izin di seluruh kabupaten/kota menunjukkan basis produksi yang cukup luas untuk dikembangkan lebih lanjut.
Fokus Pembinaan dan Kepastian Usaha
Pemprov Sumut menekankan pendekatan pembinaan terhadap pelaku usaha tambang berizin guna menjaga keberlanjutan sektor.
Langkah yang ditempuh meliputi:
Standarisasi operasional (NSPK)
Bimbingan teknis dan konsultasi
Fasilitasi dan mediasi usaha
Penguatan kompetensi tenaga kerja
Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan, efisiensi operasional, serta kepastian usaha bagi pelaku industri.
Tambang Ilegal Masih Jadi Risiko
Di sisi lain, aktivitas tambang ilegal masih menjadi tantangan struktural. Pemprov Sumut tidak memiliki kewenangan penindakan, namun terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Pemerintah juga tengah melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal untuk menentukan prioritas penanganan.
Outlook
Dengan basis izin yang luas dan mulai terbukanya aliran pendapatan dari opsen pajak, sektor pertambangan MBLB berpotensi menjadi salah satu pendorong baru pertumbuhan PAD Sumatera Utara.












