TERITORIAL24.COM, MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di gedung dewan, Senin (11/8/2025). Pembahasan ini sekaligus membuka fakta yang bikin geleng-geleng kepala.
Pasalnya, sarana pemadam kebakaran di Kota Medan ternyata sangat minim.
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, M. Mendrofa, mengungkapkan bahwa dari 77 hydrant yang ada di kota ini, hanya 4 yang berfungsi.
Sisanya? Mati suri. Akibatnya, petugas sering kesulitan mencari air ketika kebakaran terjadi.
“Kondisi ini bikin api cepat membesar. Apalagi jumlah UPT kita cuma 6, padahal idealnya 12, dan masing-masing UPT seharusnya punya dua mobil pemadam,” kata Mendrofa.
Keluhan itu disambut prihatin Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri. Politisi PKB ini meminta semua pihak terkait segera membenahi dan memelihara seluruh hydrant agar kembali berfungsi. Ia juga menekankan pentingnya penambahan UPT dan mobil pemadam.
“Dalam Perda nanti, harus jelas kewajiban Pemko Medan,” tegasnya. Ia menambahkan, pembahasan juga perlu melibatkan PDAM Tirtanadi dan PLN supaya aturan benar-benar jadi payung hukum yang efektif.
Anggota Pansus lainnya, Jusuf Ginting, mengkritik keras minimnya mobil pemadam kebakaran. Ia membandingkan dengan kendaraan dinas pejabat yang mewah-mewah. “Kenapa mobil pejabat bisa mewah, tapi mobil pemadam kurang? Ini menyangkut nyawa orang,” katanya.
Sementara Datuk Iskandar Muda dari PKS menekankan soal keselamatan kerja petugas. “Pahlawan pemadam kebakaran harus dapat asuransi yang layak,” ujarnya.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution dan dihadiri anggota Pansus lain, perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran, Bagian Hukum Pemko Medan, serta Kemenkumham.
Kalau dibiarkan, bukan cuma hydrant yang mati, tapi juga harapan warga kalau api sudah telanjur berkobar.(Anggi)












