Kota Medan

Pansus KTR Medan Bahas Aturan Baru Iklan Rokok, Jarak Minimal 500 Meter dari Sekolah dan Taman Bermain

342
×

Pansus KTR Medan Bahas Aturan Baru Iklan Rokok, Jarak Minimal 500 Meter dari Sekolah dan Taman Bermain

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan untuk membahas revisi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali digelar pada Senin (6/10/2025). Topik yang paling menyedot perhatian: aturan baru soal jarak pemasangan iklan rokok.

Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H, menjelaskan bahwa dalam rancangan perubahan itu, pemasangan iklan rokok akan dibatasi dengan radius minimal 500 meter dari sekolah dan lokasi anak bermain, sesuai dengan PP 28/2024.

“Artinya, iklan rokok tidak boleh dipasang dekat sekolah, TK, SD, SMP, hingga madrasah. Pokoknya yang ada proses belajar mengajar dan tempat anak bermain,” kata Lily, politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi II DPRD Medan.

Namun, untuk lembaga pendidikan nonformal seperti kursus atau pelatihan privat, aturan tersebut tidak berlaku.

Dalam rapat itu, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan juga menyampaikan aspirasi agar setiap perusahaan yang ingin memasang iklan bisa terlebih dulu berkoordinasi dengan mereka.

“Selama ini, banyak yang pasang iklan tanpa koordinasi, entah lewat siapa. Akhirnya banyak yang tidak sesuai aturan,” ujar Lily menyampaikan masukan KADIN.

Meski mendukung pembatasan iklan rokok, KADIN mengingatkan agar kebijakan baru tidak malah “mematikan” usaha periklanan dan industri rokok lokal. Lily pun menegaskan bahwa Medan tidak akan seketat kota lain seperti Bogor.

“Kalau di Bogor, reklame rokok benar-benar dihapuskan. PAD mereka nol dari iklan rokok. Medan tidak sekeras itu, kita masih akomodatif,” ujarnya.

Dari sisi akademisi, Universitas Sari Mutiara menyambut baik revisi Perda KTR ini. Mereka menilai pembaruan aturan penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi kampus yang sudah menerapkan kawasan bebas rokok, termasuk rumah sakit mereka.

Namun, pihak kampus juga mengingatkan agar tetap disediakan ruang khusus merokok di tempat umum, sebagaimana yang sudah diterapkan di bandara dan beberapa fasilitas publik lain.

Revisi Perda KTR ini diharapkan bisa menyeimbangkan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi sektor periklanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *