“Pengecekan kendaraan di masing-masing OPD memang harus dilakukan secara berkala. Kegiatan seperti ini minimal dilaksanakan sekali dalam setahun untuk memastikan semua kendaraan dalam kondisi prima,” ujar Syahfrida.
Ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan, apabila kelaikan kendaraan kurang dari 30 persen, maka kendaraan tersebut akan dieleminasi dari daftar aset. Namun, jika masih di atas 30 persen, kendaraan tersebut tetap dipertahankan dengan dilakukan perawatan yang diperlukan.
“Berdasarkan hasil pengecekan hari ini, belum ada kendaraan yang masuk kategori tidak layak pakai,” tambahnya.
Adapun jumlah kendaraan dinas milik Pemko Tanjungbalai terdiri dari sekitar 900 unit kendaraan roda dua, 30 unit kendaraan roda tiga, 189 unit kendaraan roda empat, dan 38 unit kendaraan roda enam.***












