Kota Medan

Patuhi Perda, Pelaku Usaha di Taman Cadika Siap Bayar Retribusi

547
×

Patuhi Perda, Pelaku Usaha di Taman Cadika Siap Bayar Retribusi

Sebarkan artikel ini

Selain itu, Dispora juga telah memberlakukan pemungutan retribusi parkir di lokasi tersebut, yang diatur dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.

Dari sektor parkir, Dispora menargetkan PAD sebesar Rp100 juta per tahun. Chairuniza menambahkan bahwa pihaknya tengah merencanakan penambahan kantong parkir di beberapa titik di Taman Cadika.

Saat ini, lokasi parkir ada di depan dekat arena sepatu roda, namun ke depan akan ditambah beberapa titik parkir lagi.

“Konsepnya, setelah memarkir kendaraan di lokasi yang ditetapkan, pengunjung dapat berjalan ke tempat yang dituju sembari menikmati suasana Taman Cadika,” tutup Chairuniza.(Anggi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *