Nasional

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

122
×

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga tahun anggaran 2025.

Keputusan tersebut diumumkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang berlaku mulai 4 Februari 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari insentif PPN yang sebelumnya diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan bahwa transaksi properti memiliki dampak ekonomi yang signifikan dan dapat mendorong sektor-sektor lain.

“Insentif PPN ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ujar Dwi.

Berdasarkan PMK-13/2025, untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025, insentif PPN-DTP sebesar 100% akan diberikan atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Sedangkan untuk penyerahan antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif yang diberikan akan berkurang menjadi 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah senilai Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, seluruh PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah.

Namun, jika rumah yang dibeli seharga Rp2,5 miliar, maka PPN yang harus dibayar pembeli adalah sebesar Rp55 juta, yang dihitung dari bagian harga jual Rp500 juta.

Dwi Astuti juga menekankan bahwa insentif ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah serta mendukung pertumbuhan sektor properti dan sektor-sektor pendukung lainnya,” tambahnya.

Selengkapnya tentang peraturan ini dapat diakses di laman resmi www.pajak.go.id.(Anggi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *