Sumatera Utara

Pemprov Sumut Bersama APH Terus Perkuat Perang Melawan Narkoba, hingga Larangan ASN Gunakan Vape

84
×

Pemprov Sumut Bersama APH Terus Perkuat Perang Melawan Narkoba, hingga Larangan ASN Gunakan Vape

Sebarkan artikel ini

“Upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan koordinasi yang kuat dan konsisten. Kami mendorong sinergi lintas instansi agar pengawasan dan penindakan berjalan efektif, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan tertib,” ujar Mulyono.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut Moettaqin Hasrimi menegaskan kesiapan pihaknya untuk terus berkolaborasi dalam mendukung pemberantasan narkoba melalui razia dan pengawasan lapangan.

“Satpol PP akan terus mendukung kegiatan razia serta pengawasan di lapangan secara terukur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan stakeholder. Upaya ini kita lakukan untuk memutus rantai peredaran dan mencegah penyalahgunaan narkoba di Sumut,” ujar Moettaqin.

Selain penindakan, Pemprov Sumut juga menekankan pentingnya penguatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Melalui pendekatan yang konsisten dan kolaboratif, diharapkan angka penyalahgunaan serta peredaran narkoba dapat terus ditekan demi melindungi kesehatan masyarakat, masa depan generasi muda, dan stabilitas sosial.

 

Pelarangan Vape

 

Sebagai bagian dari upaya pencegahan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution juga menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut.

Melalui kebijakan tersebut, ASN, non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Sumut dilarang menggunakan rokok elektronik atau vape.

Larangan itu juga ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Sumut untuk diterapkan di wilayah masing-masing.

“Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” kata Erwin Hotmansah Harahap.

Gubernur juga meminta Bupati dan Walikota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan tersebut. ASN, non-ASN maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *