Nasional

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketua Umum AKPERSI Minta Penegak Hukum Tak Rekayasa Kasus Pemukulan Wartawan di Bitung

542
×

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketua Umum AKPERSI Minta Penegak Hukum Tak Rekayasa Kasus Pemukulan Wartawan di Bitung

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum AKPERSI(foto:Dok AKPERSI)

TERITORIAL24.COM,Jakarta- Dalam momentum peringatan World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap tanggal 3 Mei, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino, menyampaikan seruan tegas kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) agar bersikap independen dan tidak tunduk pada intervensi dalam menangani kasus pemukulan wartawan yang juga Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sulawesi Utara, Tetty Alisye Mangolo.

Dalam keterangannya, Rino menyebut bahwa hingga kini masih terdapat indikasi kuat adanya upaya menghalangi tugas jurnalistik di lapangan.

Hal tersebut bertolak belakang dengan semangat Hari Kebebasan Pers Sedunia yang digaungkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai pengingat pentingnya menjaga independensi pers serta memberikan perlindungan kepada jurnalis.

Rino mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan pada 20 Februari 2025 ke Polres Kota Bitung dengan nomor LP/B/145/II/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, hanya ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana ringan berdasarkan Pasal 352 KUHP.

Padahal, menurutnya, laporan juga mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, yang tidak termasuk dalam kategori ringan.

Sidang pertama perkara ini sedianya digelar pada 2 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Bitung, namun ditunda hingga 5 Mei karena ketidakhadiran salah satu saksi.

Rino menyatakan, penanganan kasus ini patut dicermati lebih lanjut karena ada dugaan intervensi dari pihak ormas tempat terduga pelaku bernaung, yakni Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bitung.

“Saya mengapresiasi Polres Kota Bitung karena telah menerima laporan, walaupun informasinya baru menjadi atensi setelah ada arahan dari Polda Sulut.”

“Namun saya curiga, ada intervensi dari pihak ormas, terutama dari oknum bernama Rianto Pakaya alias Hi Tito.”

“Bahkan ada pernyataan bahwa tak seorang pun dapat memenjarakan anggota mereka, apapun pelanggarannya. Ini jelas bentuk arogansi dan ancaman terhadap supremasi hukum,” tegas Rino.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *