Ketua Umum AKPERSI tersebut juga menyatakan siap membawa kasus ini ke Mabes Polri apabila terbukti ada rekayasa hukum atau upaya mengaburkan substansi perkara.
Ia pun mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI sebagai antisipasi terhadap kemungkinan adanya intervensi terhadap jaksa maupun hakim yang menangani perkara ini.
“Jika pada sidang nanti ditemukan indikasi rekayasa atau pelemahan tuntutan terhadap pelaku, kami tidak akan tinggal diam.”
“Ini bukan hanya soal perlindungan terhadap individu, tetapi menyangkut marwah jurnalisme dan kebebasan pers di Indonesia,” tandas Rino.
Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Sulawesi Utara, Tetty Alisye Mangolo, mengungkapkan bahwa dirinya sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada Ketua Umum AKPERSI.
Ia menyatakan telah menghadapi tekanan dari pihak ormas yang sama, bahkan suaminya mendapat intimidasi verbal melalui telepon.
“Ketika saya menjalankan tugas sebagai jurnalis, saya tidak berharap akan mengalami intimidasi seperti ini.”Mereka seolah merasa kebal hukum. Padahal Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum di NKRI ini,” ujar Tetty.
Ia juga menegaskan bahwa sidang yang sedianya berlangsung pada Jumat kemarin terpaksa ditunda karena alasan kesehatan saksi, dan akan dilanjutkan pada Senin, 5 Mei 2025.
AKPERSI sebagai organisasi pers yang relatif baru menegaskan komitmennya untuk menjadi pelindung bagi para jurnalis, terutama dalam menghadapi kasus-kasus kriminalisasi dan kekerasan yang kian marak.
Organisasi ini lahir dengan misi menciptakan jurnalis yang berintegritas, profesional, serta memiliki kompetensi tinggi.
“Sudah terlalu banyak kasus penganiayaan dan pembungkaman terhadap wartawan yang tidak mendapatkan pendampingan serius dari organisasi pers.”
“Kehadiran AKPERSI ingin mengisi kekosongan itu. Kami akan terus berjuang menegakkan keadilan bagi para pewarta yang bekerja demi kepentingan publik,” pungkas Rino.***












