“Ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal terhadap fasilitas umum bukan hanya merugikan masyarakat luas, tapi juga sangat berbahaya,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa dan segera melaporkan jika mengetahui adanya upaya perusakan atau pencurian fasilitas listrik ke call center 110 atau Polsek terdekat.(Akbar)












