Hukum & Kriminal

Polda Sumut Bongkar Sindikat Ekstasi di Studio 21, Libatkan Residivis dan Manajer Hiburan Malam

603
×

Polda Sumut Bongkar Sindikat Ekstasi di Studio 21, Libatkan Residivis dan Manajer Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, PEMATANGSIANTAR — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun berhasil mengungkap praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, Kota Pematang Siantar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, yang didampingi Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sahudur Sitinjak, dan Kapolres Simalungun, AKBP M. Aritonang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan di THM yang berlokasi di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.

“Dari pengungkapan ini, kami menangkap lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn saat konferensi pers di Mapolres Pematang Siantar, Jumat (2/5/2025).

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JS alias Minok, RS, G, R, dan AM alias Ong.

Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka RS di dalam bar Studio 21.

Dalam pengembangan, polisi kemudian menangkap JS alias Minok di kamar hotel yang masih berada dalam satu gedung dengan lokasi hiburan tersebut. Dari kedua tersangka, diamankan 97 butir pil ekstasi dan beberapa butir happy five.

“Minok ini berperan penting dalam mengatur keluar masuknya ekstasi. Dia juga merupakan manajer Studio 21,” ungkap Jean Calvijn.

Polisi kemudian membekuk G, pemasok ekstasi kepada Minok, di sebuah hotel di kawasan Tomok, Kabupaten Samosir. Ekstasi tersebut kemudian diedarkan di Studio 21.

Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa uang hasil penjualan ekstasi disimpan oleh tersangka R di rekening pribadinya. Polisi turut menyita barang bukti hasil penjualan sebesar Rp9 juta.

Selanjutnya, tim menangkap AM alias Ong di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Ia merupakan pemasok utama ekstasi yang diedarkan oleh para tersangka lainnya.

“AM memberikan 200 butir ekstasi kepada G, kemudian diserahkan kepada Minok, dan diteruskan ke R. Ekstasi itu dijual kepada para pengunjung Studio 21 dengan harga yang bervariasi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *