Hukum & Kriminal

Polda Sumut Bongkar Sindikat Ekstasi di Studio 21, Libatkan Residivis dan Manajer Hiburan Malam

672
×

Polda Sumut Bongkar Sindikat Ekstasi di Studio 21, Libatkan Residivis dan Manajer Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini

Nama Ong diketahui bukanlah sosok baru dalam jaringan peredaran narkoba.

Ia merupakan residivis dalam kasus serupa, dengan barang bukti 20 ribu butir ekstasi dan 6 kilogram sabu. Pada 2016 lalu, ia divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim.

Jean Calvijn menyampaikan, pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang identitasnya belum dapat diungkap ke publik.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 30 April 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun telah mengungkap 101 kasus narkoba dan menangkap 159 tersangka.

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 631,17 gram, ganja 248,95 gram, biji ganja 20,68 gram, pil ekstasi 123,5 butir, dan 15 butir happy five.

“Dengan keseluruhan barang bukti tersebut, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 4.040 jiwa,” pungkas Kombes Pol Jean Calvijn.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus konsisten, konsekuen, dan berkelanjutan dalam menindak pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Narkoba merusak tubuh, pikiran, dan harapan. Sayangi diri sendiri, keluarga, dan masa depan kita dengan menjauhi narkoba,” tegasnya.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *