Polhukam

Polda Sumut Grebek Narkoba: 429 Kasus, Ratusan Tersangka, dan Sabu 190 Kg di Kapal Oskadon

308
×

Polda Sumut Grebek Narkoba: 429 Kasus, Ratusan Tersangka, dan Sabu 190 Kg di Kapal Oskadon

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, LANGKAT – Peredaran narkoba di Sumatera Utara sepertinya nggak ada habisnya. Tapi aparat juga nggak kalah gigih.
Dari Januari sampai 19 Agustus 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres Langkat dan Polres Binjai berhasil mengungkap 429 kasus.
Total ada 534 tersangka yang diamankan dengan barang bukti yang bikin kening berkerut: 286 kilogram sabu, 8 kilogram ganja, 170 gram kokain, 9.186 butir ekstasi, dan 69.037 butir happy five.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membeberkan capaian ini dalam konferensi pers di Polres Langkat, Rabu (20/8).
Hadir juga jajaran pejabat kepolisian, Bupati Langkat, Wali Kota Binjai, BNNK, Bea Cukai, sampai media. Lengkap, pokoknya.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan berbagai modus peredaran yang mereka temukan.
Mulai dari transaksi di perairan, ladang, media sosial, sampai tempat hiburan malam (THM). Bahkan, ada yang pakai “tim pantau” anak di bawah umur buat ngawasin peredaran narkoba di klub malam.
Kasus paling heboh adalah 190 kilogram sabu yang diamankan di perairan Langkat.
Barang haram itu diangkut pakai kapal nelayan bernama Oskadon. Polisi sempat terombang-ambing di laut selama beberapa jam sebelum berhasil mengamankan dua tersangka.
Mereka mengaku hanya disuruh oleh bandar berinisial YD yang sekarang masuk daftar buron.
Dari keseluruhan pengungkapan, polisi menghitung jumlah barang bukti itu setara menyelamatkan 1,5 juta jiwa dari ancaman narkoba dengan nilai nyaris Rp300 miliar.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melapor kalau ada aktivitas mencurigakan.
Karena menurut mereka, tanpa sinergi masyarakat, pemerintah daerah, aparat, dan media, Sumut bebas narkoba cuma akan jadi slogan belaka.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *