Polhukam

Polda Sumut Minta Blokir 3.360 Situs Judi Online Sepanjang 2025

184
×

Polda Sumut Minta Blokir 3.360 Situs Judi Online Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengajukan pemblokiran 3.360 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi Digital sepanjang 1 Januari hingga 30 Desember 2025.

Langkah ini dibarengi dengan pengungkapan 55 kasus perjudian daring yang melibatkan 74 tersangka.

Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pengajuan pemblokiran dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap maraknya judi online yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Sepanjang 2025 kami telah mengajukan pemblokiran 3.360 situs judi online ke Komdigi,” kata Whisnu dalam rilis akhir tahun di Mapolda Sumut, Selasa, 30 Desember 2025.

Selain langkah preventif, Polda Sumut juga melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku. Dari 55 kasus yang diungkap, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama kepolisian resor di wilayah Sumatera Utara.

Menurut Whisnu, pengungkapan kasus dilakukan melalui patroli siber, penyelidikan berbasis teknologi informasi, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Ia menilai pemutusan akses digital menjadi kunci untuk menekan penyebaran praktik judi daring.

“Penindakan hukum kami lakukan bersamaan dengan pemblokiran situs agar praktik ilegal ini tidak mudah diakses, terutama oleh generasi muda,” ujarnya.

Polda Sumut menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menutup situs-situs judi online yang baru muncul.

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring serta aktif melaporkan temuan situs atau aktivitas judi online kepada aparat kepolisian.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *