Polhukam

Polda Sumut Ungkap Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar, ASN Diciduk

140
×

Polda Sumut Ungkap Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar, ASN Diciduk

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tersangka TMH, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut, ditangkap setelah diduga menipu seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kasus ini diungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, HS.

“Tersangka menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar. Korban tertipu hingga miliaran rupiah. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti,” ujar Kombes Yudhi, Rabu (5/3/2025).

Modus penipuan yang dilakukan tersangka adalah dengan meyakinkan korban bahwa ada proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar yang didanai oleh APBD Dinas Pendidikan Sumut. Tersangka juga menjanjikan keuntungan 30% dalam waktu tiga bulan.

Korban, yang percaya, menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp 1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka.

Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah terwujud, dan uang yang diserahkan tidak dikembalikan.

Polda Sumut telah memanggil tersangka dua kali, namun karena tidak kooperatif, polisi akhirnya menerbitkan Surat Perintah Membawa dan menangkap tersangka.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer, kwitansi senilai Rp 1,2 miliar, serta surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam mengatasi kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

Kombes Yudhi juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap investasi mencurigakan dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.

Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut guna memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *