TERITORIAL24.COM, LANGKAT — Polres Langkat memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebut korban justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak, sehingga setiap laporan yang masuk wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Perlu kami jelaskan bahwa perkara ini merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis.
Ia menjelaskan, laporan pertama diterima pada 4 Oktober 2025 atas nama Jaket Imad Salmanwi. Sementara itu, pihak lainnya, Indra Trabang, melaporkan dugaan penganiayaan pada 11 Oktober 2025.
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, kepolisian tidak dapat menolak laporan masyarakat dan berkewajiban untuk memproses setiap aduan yang masuk secara profesional.
Dalam proses penanganan, penyidik telah memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi.
Upaya tersebut dilakukan pada 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, namun tidak membuahkan kesepakatan.
Selain itu, pendekatan restorative justice juga telah ditempuh pada 20 November 2025, tetapi kembali tidak menemukan titik temu antara kedua pihak.
“Upaya restorative justice sudah dilakukan, namun belum menghasilkan penyelesaian,” jelasnya.
Ghulam menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran penyidik untuk selalu mengacu pada prinsip prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa salah satu pihak dalam perkara tersebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri dan telah menjalani putusan tersebut.
Sementara itu, untuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat.












