“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), dan segera dilakukan tahap II,” tambahnya.
Di sisi lain, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di tengah derasnya arus informasi di media sosial.
Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi atau tabayyun sebelum mempercayai maupun menyebarluaskan suatu informasi.
“Di era disrupsi informasi dan post-truth saat ini, verifikasi dan klarifikasi menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk membangun budaya bermedia sosial yang sehat dengan menyaring setiap informasi sebelum membagikannya ke ruang digital.
Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(Akbar)












