TERITORIAL24.COM, SIMALUNGUN – Polsek Bosar Maligas berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Huta VII Pambela, Nagori Marihat Tanjung, Kabupaten Simalungun, Senin malam, 17 Februari 2025.
,Aparat kepolisian berhasil mengamankan satu tersangka, Tumino (26 tahun), serta menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Polsek Bosar Maligas mengenai transaksi narkoba di sebuah gubuk perladangan kelapa sawit milik warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan bersama personel TNI-AD Koramil 07 Pasar Baru.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat Tumino bersama rekannya tengah berada di gubuk sambil membakar sampah.
Saat dilakukan penggrebekan, Tumino yang membawa tas gendong, langsung diamankan dan digeledah. Hasil penggeledahan menemukan narkoba jenis sabu dalam 13 plastik klip kecil seberat 2,60 gram.
Selain narkoba, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lain berupa satu pucuk senjata angin, timbangan digital, uang tunai Rp850.000, sebuah handphone, jam tangan, serta KTP atas nama tersangka.
Tumino beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk proses lebih lanjut.
Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum mereka.(Akbar)