Polhukam

Polsek Dolok Masihul Amankan Pelaku Pencurian Tablet di Kafe EZ COFFEE

159
×

Polsek Dolok Masihul Amankan Pelaku Pencurian Tablet di Kafe EZ COFFEE

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANGBEDAGAI – Polsek Dolok Masihul berhasil mengamankan pelaku pencurian sebuah tablet merk Samsung A7 yang terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025, di Kafe EZ COFFEE milik Andi Ginting, yang terletak di Tanah Lapang, Lingkungan V, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Informasi yang dihimpun media ini, kejadian bermula pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, ketika pemilik kafe, Andi Ginting, sedang duduk santai mendengarkan musik.

Saat meminta karyawannya, Fikri, untuk mengganti musik, Fikri menemukan bahwa tablet yang digunakan untuk memutar musik sudah hilang dari meja kasir.

Setelah mencari di sekitar kafe, tidak ditemukan barang tersebut. Andi Ginting kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan bahwa seorang pria masuk melalui jendela samping kafe, mengambil tablet serta satu kotak rokok elektrik dari meja kasir, lalu melarikan diri melalui jendela yang sama.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku diketahui berinisial M H B, alias N, warga Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul untuk diproses lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim operasional Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menerima informasi bahwa pelaku pulang ke rumahnya setelah sempat melarikan diri.

Tim langsung bergerak menuju rumah pelaku diikuti dengan koordinasi dengan Kepala Lingkungan setempat untuk melakukan penggeledahan. Pelaku berhasil ditemukan di dalam kamarnya dan langsung ditangkap.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menjual tablet curian tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal, dengan harga Rp. 450.000 melalui perantara yang kini masih dalam pengejaran.

Dari hasil penjualan, pelaku hanya menyisakan uang sebesar Rp. 200.000 yang berhasil disita, sementara sisanya telah digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Kasus ini menyebabkan kerugian sebesar Rp. 5.250.000 bagi korban, dan pelaku kini telah dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *