Blitar Raya

Puluhan Kepala Desa di Blitar Desak ADD 2026 Dikembalikan Seperti Tahun Sebelumnya

158
×

Puluhan Kepala Desa di Blitar Desak ADD 2026 Dikembalikan Seperti Tahun Sebelumnya

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Puluhan kepala desa, anggota BPD, RT/RW, dan perangkat desa menggelar aksi penyampaian pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Senin (12/1/2026).

Mereka menuntut agar besaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 dikembalikan seperti tahun 2025 karena dinilai tidak mencukupi kebutuhan operasional dan pelayanan desa.

Aksi yang berlangsung tertib dan dikawal aparat keamanan itu diisi dengan pembentangan spanduk tuntutan pengembalian ADD 2026 seperti semula.

Tuntutan tersebut mencakup pembiayaan penghasilan tetap (SILTAP) perangkat desa, tunjangan BPD, honor RT/RW, BPJS, alat tulis kantor, listrik kantor desa, hingga operasional lembaga desa seperti TP PKK dan LPMD.

Aspirasi para peserta aksi diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai, didampingi Wakil Ketua III DPRD, Susi Narulita Kumala Dewi, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Audiensi berlangsung terbuka dan dialogis.

Perwakilan peserta aksi, Rudi Puryono, SH, menyampaikan bahwa DPRD belum dapat mengambil keputusan final karena bukan penentu kebijakan anggaran. Namun DPRD berkomitmen akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengkaji ulang APBD yang telah disahkan.

“Kami tidak menuntut kenaikan, kami hanya ingin hak kami dikembalikan. ADD paling tidak sama seperti tahun 2025,” ujar salah satu perwakilan desa.

Meski terjadi penurunan anggaran, pemerintah desa diminta tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

“Instruksi kami jelas, pelayanan tetap nomor satu. Pelayanan desa harus optimal dan tidak boleh terkendala,” tegasnya.

Terkait Dana Desa (DD), pihak desa menyatakan kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun mereka berharap kebijakan yang ada tidak semakin membebani desa.

Para kepala desa menilai, jika penurunan ADD tidak dikaji ulang, dampaknya akan signifikan terhadap pelayanan publik. Sejumlah program terancam tidak teranggarkan, mulai dari insentif kader desa, honor guru madin dan guru TK non-sertifikasi, pengadaan ATK, program PMT, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *