TERITORIAL24.COM, MEDAN — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara berencana melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan Sidik Suyatno, S.T., Koordinator Provinsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Sumatera Utara, kepada aparat penegak hukum.
Rencana pelaporan itu menyusul beredarnya rekaman percakapan yang diduga melibatkan Sidik Suyatno dan sejumlah pihak terkait pendamping desa di Kabupaten Tapanuli Utara.
Rekaman tersebut beredar luas di media sosial dan diduga memuat pembahasan mengenai rekomendasi hasil evaluasi kinerja pendamping desa.
Dalam rekaman itu, terdengar adanya pembicaraan mengenai kesepakatan sejumlah uang yang diduga harus disiapkan sebagai syarat agar nama-nama tertentu dapat diloloskan untuk perpanjangan kontrak pendamping desa tahunan.
Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan profesionalitas dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat desa.
Ketua Umum PW KAMMI Sumut periode 2025–2027, Irham Sadani Rambe, mengatakan pihaknya mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut dugaan pungli tersebut secara menyeluruh.
“Praktik pungli terhadap pendamping desa ini bukan hal baru, tetapi jarang terungkap dan jarang ditindak secara serius. Kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar persoalan pungli pendamping desa di Sumatera Utara,” kata Irham, Kamis 2 Januari 2026.
Irham menyebutkan PW KAMMI Sumut dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi ke Polda Sumut dan Kejati Sumut agar kasus tersebut diproses secara hukum dan tidak berhenti sebatas isu di media.
“Kami akan melaporkan secara resmi. Penegak hukum harus mengusut dari hulu sampai hilir dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Ia juga menilai dugaan pungli tersebut tidak bermoral, terlebih terjadi di tengah kondisi sebagian wilayah Sumatera Utara yang sedang menghadapi bencana alam. Menurut Irham, pendamping desa seharusnya dinilai berdasarkan integritas dan kinerja, bukan kemampuan menyetor uang.












