“Jika kontrak ditentukan oleh setoran, maka profesionalitas akan mati dan yang paling dirugikan adalah masyarakat desa,” katanya.
PW KAMMI Sumut menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan profesional demi menjaga kredibilitas program pemberdayaan desa serta kepercayaan publik.(Arif)












