Kota Medan

Raperda Pencegahan Kebakaran Rampung, Medan Akan Miliki Jalur Khusus Mobil Damkar

332
×

Raperda Pencegahan Kebakaran Rampung, Medan Akan Miliki Jalur Khusus Mobil Damkar

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan merampungkan pembahasan rancangan peraturan tersebut.

Hasil pembahasan diserahkan kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas P2K Medan, Wandro Malau, pada Senin (10/11/2025) di ruang Komisi IV DPRD Medan.

Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, mengatakan salah satu poin penting dalam Ranperda tersebut adalah pengaturan jalur khusus bagi mobil pemadam kebakaran di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.

Aturan ini diusulkan untuk memprioritaskan akses kendaraan pemadam saat menjalankan tugas darurat.

 

“Kami mencantumkan pasal tentang prioritas penggunaan jalan bagi mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Artinya, di beberapa ruas jalan akan dibuat jalur khusus untuk perlintasan mobil damkar,” ujar Edwin didampingi Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri dan anggota Jusup Ginting Suka usai rapat pembahasan.

 

Menurut Edwin, pengaturan jalur khusus tersebut akan menjadi yang pertama di Indonesia jika diterapkan.

Pihaknya mendorong Dinas Pemadam Kebakaran untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait penataan teknis di lapangan, seperti pemasangan rambu dan penandaan jalan.

Selain pengaturan jalur damkar, Ranperda ini juga mencantumkan ketentuan mengenai penggunaan kendaraan pemadam listrik seiring perkembangan teknologi, serta pemberian kewenangan bagi dinas terkait dalam penanganan dan penyelidikan peristiwa kebakaran.

Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menambahkan jalur khusus damkar diperlukan agar mobil pemadam dapat segera menjangkau lokasi kebakaran tanpa terhambat kemacetan.

 

“Dengan adanya jalur ini, penanganan kebakaran diharapkan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa Ranperda tersebut mengatur kewajiban kepemilikan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) bagi setiap gedung dan pabrik di Kota Medan. Bagi yang tidak memiliki sertifikat, akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *