Ia menambahkan, semangat “Medan untuk Semua” harus tercermin dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Setiap rupiah PAD yang diperoleh dan setiap aset yang dikelola pemerintah, menurutnya, harus memberikan manfaat kepada masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan yang merata, serta peningkatan kesejahteraan.
Rico pun meminta rekomendasi DPRD tidak berhenti pada penyelesaian administrasi. Pemko Medan harus mewujudkannya melalui langkah nyata dan membangun sistem pengelolaan aset yang semakin tertib dan modern, didukung data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Demikian pula dengan PAD, kita harus memastikan setiap potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara optimal, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
DPRD Soroti Potensi Kebocoran PAD
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen saat membacakan rekomendasi DPRD menyampaikan bahwa Pemko Medan diminta melakukan audit investigatif terhadap OPD dan pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah hingga berpotensi menyebabkan kebocoran PAD.
Menurut Zulkarnaen, Pansus menemukan lima persoalan utama dalam pengelolaan PAD, yakni regulasi yang belum berjalan optimal, kebocoran PAD di sejumlah sektor, buruknya tata kelola, target PAD yang tidak tercapai, serta penerimaan yang belum sesuai dengan potensi riil daerah.
“Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar,” kata Zulkarnaen.
Dari hasil pembahasan dan investigasi, Pansus menemukan sejumlah persoalan, antara lain ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data dengan sistem pembayaran, persoalan pajak air tanah, penerapan sistem pembayaran digital yang belum optimal, pengelolaan parkir gedung perbelanjaan oleh pihak ketiga, serta penggunaan basis pajak yang dinilai tidak sesuai pada sejumlah usaha hiburan.
DPRD juga menyoroti retribusi persampahan yang dinilai belum optimal. Pemko Medan diminta memperbaiki pendataan wajib retribusi, mekanisme penagihan, penyetoran dan pengawasan untuk mencegah kebocoran penerimaan.












