Tiga hari berselang, Kamis, 3 Septber 2026, sekira pukul 12.30 WIB, petugas piket Polsek Kuala mendapat informasi dari masyarakat tentang penemuan jasad korban yang sudah mulai membusuk dan dikerubungi ulat. Untuk keperluan penyelidikan, petugas langsung mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara, Medan.
Dari situlah proses penyelidikan dilakukan dan akhirnya petugas menangkap kedua pelaku. Bersama keduanya, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa pelat yang dilengkapi along-along warna hijau milik korban, celana pendek warna abu-abu milik korban, baju sweater lengan panjang milik korban, sepucuk senapan angin milik pelaku Jenda Meriah Tarigan, satu kotak peluru senapan angin merek Special Dome Elephan milik pelaku Jenda Meriah Tarigan, sebilah parang milik pelaku Jenda Meriah Tarigan, sebilah parang milik pelaku Sukmo Kujowo, sebilah parang bergagang besi sepanjang 1 meter milik korban, dan sehelai baju kaus memiliki bercak darah milik pelaku Sukmo Kujowo.
Hannry PH Tambunan merinci, tersangka Jenda Meriah Tarigan merupakan otak pelaku pembunuhan korban, sedangkan tersangka Sukmo Kujowo sebagai eksekutor.
“Tersangka JM (Jenda Meriah) sebagai otak pelaku sekaligus ikut melakukan pembacokan, dan tersangka SK (Sukmo Kujowo) sebagai eksekutor yang membacok korban di bagian kepala, badan dan memotong tangan kanan korban hingga meninggal dunia,” sebut Hannry.
Untuk kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang (UU) RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Ari)












