TERITORIAL24.COM, DAIRI – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan penghinaan terhadap Suku Pakpak melalui unggahan di media sosial.
Penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, M.M., M.Si, didampingi Waka Polres Dairi Kompol Husnil Mubarok Daulay, dan Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu, Rabu (22/1/2025).
Tersangka berinisial JTST (32), yang merupakan warga Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, ditangkap di kediaman keluarganya di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Dairi menjelaskan, penangkapan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan mengutamakan asas kekeluargaan.
“Petugas meminta bantuan pihak keluarga untuk membujuk tersangka agar kembali ke rumah, dan setelah dilakukan pendekatan, tersangka akhirnya bersedia pulang ke rumah orangtuanya di Tarutung,” ujar Faisal.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Sat Reskrim masih mendalami motif penghinaan yang dilakukan tersangka terhadap Suku Pakpak.
Penetapan tersangka berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Dairi. Petugas kemudian melibatkan ahli bahasa dan ahli ITE untuk memastikan apakah pernyataan tersangka memenuhi unsur pidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pernyataan tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana.
Tersangka JTST dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(Humas Polres Dairi)