“Polres Sergai siap menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika. Mari bersama-sama jangan beri ruang bagi para perusak masa depan bangsa,” ujar Manullang.
Kini, Winda dan Desiana masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sergai, sementara Asmadi Wibowo telah lebih dulu ditahan.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(Akbar)












