Polhukam

Satresnarkoba Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu, Sita 302 Gram

182
×

Satresnarkoba Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu, Sita 302 Gram

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial BA (47), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Jumat petang, 27 Februari 2026.

Dari tangan warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan itu, polisi menyita sabu seberat 302,02 gram.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/40/II/2026/SPKT Satresnarkoba.

Kepala Kepolisian Resor Batu Bara, Doly Nelson HH Nainggolan, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Arifin Purba, menyatakan tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah menerima informasi mengenai dugaan kepemilikan sabu oleh pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan tersangka di lokasi dan melakukan penggeledahan,” kata Arifin dalam keterangan tertulis, Ahad.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga bungkus besar plastik putih berisi sabu dengan berat total 302,02 gram. Selain itu, turut diamankan satu tas samping warna hitam, satu unit telepon seluler merek Poco warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi BK 5788 VBQ warna hitam.

Kepada penyidik, BA mengakui sabu tersebut miliknya. Ia menyebut barang haram itu diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut guna memburu pemasok yang disebutkan tersangka.

Arifin mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan jaringan pelaku untuk membongkar sindikat peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *