TERITORIAL24.COM, SERDANGBEDAGAI– Tim Operasional Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai gagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pelaku di kawasan perkebunan London Sumatera (Lonsum), Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu, 23 Februari 2025, sekira pukul 00.10 WIB.
Pelaku yang diamankan adalah Yogi Syahputra Butar Butar (32 tahun) warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dan Agus Lutfi Siregar (35 tahun) warga Dusun III, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Selain itu, seorang pelaku lain yang berhasil melarikan diri bernama Rudi sedang dalam pengejaran polisi.
Penangkapan bermula setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi perkebunan Lonsum sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim menuju lokasi dan menemukan tiga pria yang mencurigakan di belakang tiang gawang lapangan sepak bola perkebunan.
Saat hendak ditangkap, dua di antaranya berhasil diamankan sementara satu orang melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 16,22 gram, dua plastik kosong, satu kotak rokok, satu jarum suntik, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pelaku yang berinisial D, warga Sei Rampah, yang kini sedang dalam proses penyelidikan.
Kanit II Satres Narkoba Polres Sergai, IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa kedua tersangka telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait pelaku D dan pelaku yang berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menginformasikan bahwa pelaku Rudi dan D sedang dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Sergai.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut.(Akbar)