Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu menjaga keamanan lingkungan sekaligus mencegah dampak penyalahgunaan narkoba, khususnya terhadap generasi muda.
Atas perkara tersebut, SUT disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 tentang narkotika.
Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.(Akbar)












