Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Sergai Ringkus Pria 60 Tahun Diduga Edarkan Sabu

94
×

Satresnarkoba Polres Sergai Ringkus Pria 60 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu menjaga keamanan lingkungan sekaligus mencegah dampak penyalahgunaan narkoba, khususnya terhadap generasi muda.

Atas perkara tersebut, SUT disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 tentang narkotika.

Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *