Selanjutnya, pada 12 Agustus 2021, Lurah Bandar Utama menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 800/66/BU-VIII/2021 yang menugaskan Prayoga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BKM.
Dalam surat tersebut, Plt Ketua BKM antara lain ditugaskan untuk melanjutkan kepengurusan sebelumnya sampai terbentuk kepengurusan baru serta melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan pihak terkait.
Situasi tersebut kemudian disebut menjadi salah satu persoalan yang memunculkan perbedaan mengenai kewenangan pengelolaan BKM Al-Ma’ruf.
LBH Sumatera Timur Soroti Status Kepengurusan
LBH Sumatera Timur juga merujuk Surat Pemberitahuan Kepala Kemenag Kota Tebing Tinggi Nomor B-655/Kua.02.14.4/BA.00/11/2021 tertanggal 24 November 2021.
Menurut LBH Sumatera Timur, surat tersebut pada pokoknya menjelaskan bahwa SK Nomor 135 Tahun 2020 tetap berlaku untuk periode 2020–2024.
Surat tersebut juga disebut menjelaskan mekanisme apabila ketua mengundurkan diri atau tidak dapat menjalankan tugas secara permanen, termasuk kemungkinan wakil ketua menjalankan tugas hingga berakhirnya masa kepengurusan.
Selain itu, proses pembentukan kepengurusan baru disebut perlu melibatkan berbagai unsur, antara lain DMI, nazhir wakaf, tokoh agama, tokoh masyarakat, cerdik pandai, jamaah dan masyarakat sekitar.
Persoalan yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana status dan dasar administrasi kepengurusan BKM Al-Ma’ruf setelah periode kepengurusan dalam SK Nomor 135 Tahun 2020 berakhir pada 2024.
Menurut Agusri, hal tersebut perlu diperjelas agar tidak terjadi dualisme kewenangan yang berkepanjangan.
“Kami berharap Kemenag tidak hanya menerima laporan, tetapi proaktif memanggil para pihak, melihat dokumen yang ada dan memberikan jalan keluar yang jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian tidak semestinya diarahkan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan pengelolaan masjid berjalan sesuai aturan dan dapat diterima jamaah.
“Yang paling penting adalah menjaga agar persoalan ini tidak semakin memecah umat,” tegas Agusri.












