Minta Kemenag Duduk Bersama Para Pihak
Permintaan tersebut dituangkan LBH Sumatera Timur melalui surat Nomor 66/P/YBH-ST/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 tentang permohonan audiensi kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Tebing Tinggi.
Audiensi diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan pihak-pihak terkait, memeriksa dokumen yang menjadi dasar masing-masing pihak, sekaligus mencari penyelesaian terhadap persoalan kepengurusan dan administrasi BKM Al-Ma’ruf.
LBH Sumatera Timur menilai penyelesaian melalui musyawarah penting dilakukan agar persoalan yang telah berlangsung sejak 2021 tersebut tidak semakin melebar di tengah jamaah.
Sementara itu, klarifikasi dari Kantor Kemenag Kota Tebing Tinggi maupun pihak pengurus BKM yang saat ini menjalankan aktivitas kepengurusan tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status kepengurusan BKM Al-Ma’ruf saat ini.
Dengan demikian, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara terbuka, berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, serta tetap mengedepankan kepentingan jamaah dan kerukunan masyarakat.***












