Tebing Tinggi - Batu Bara

‎Sentuhan Kemanusiaan untuk Warga Tebing Tinggi: Kuasa Hukum Meminta DPRD Jadi Penengah Kasus yang Melibatkan Ijazah dan BPJS ‎

734
×

‎Sentuhan Kemanusiaan untuk Warga Tebing Tinggi: Kuasa Hukum Meminta DPRD Jadi Penengah Kasus yang Melibatkan Ijazah dan BPJS ‎

Sebarkan artikel ini

‎Kuasa Hukum Pertanyakan Sikap Pelapor yang Terima Jaminan Tanah, Namun Proses Pidana Terus Berlanjut

‎‎Tim Kuasa Hukum,dipimpin oleh Advokat Agusri Putra P. Nasution, S.H., meminta DPRD untuk mengambil peran sebagai penengah kemanusiaan dan pengawas agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan manusiawi(foto:Din)

‎TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Sebuah permohonan perlindungan hukum dan hak asasi manusia yang emosional sekaligus mendesak dilayangkan oleh Kuasa Hukum kepada Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi.

‎Permohonan ini diajukan atas nama keluarga Indah Puspita Utami, yang saat ini berstatus tersangka kasus penggelapan.

‎Namun di sisi lain diduga kuat menjadi korban pelanggaran serius hak-hak ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.

‎Tim Kuasa Hukum, yang dipimpin oleh Advokat Agusri Putra P. Nasution, S.H., meminta DPRD untuk mengambil peran sebagai penengah kemanusiaan dan pengawas agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan manusiawi.

‎Dilema Keadilan Restoratif

‎Indah Puspita Utami, yang merupakan mantan pekerja di SPBU 14.206.183 Rambung, ditetapkan sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/424/IX/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.

‎Dalam suratnya, Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa sejak awal, pihak keluarga tersangka telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan (Restorative Justice).

‎Jaminan Ganti Rugi: Pihak keluarga, melalui orang tua tersangka Mas Poniman dan Siti Azizah.

Bahkan telah menyerahkan 1 (satu) bundel surat kepemilikan hak atas tanah kepada Pelapor, Bapak Oberlan Silalahi, sebagai jaminan ganti rugi materiil.

‎Kuasa Hukum menegaskan bahwa secara hukum, mereka memahami prinsip bahwa:

‎”Kami selaku Kuasa Hukum memahami, perdamaian dalam perkara pidana tidak serta merta menghapus atau menghilangkan tindak pidana itu sendiri.”

“Namun, yang menjadi pertanyaan besar kami adalah: Mengapa Pelapor begitu proaktif berkoordinasi masalah perdamaian, menyebut angka ganti rugi, dan bahkan menerima jaminan ganti rugi, tetapi di saat yang sama masih menuntut klien kami secara pidana?”

‎Kejanggalan sikap Pelapor ini, menurut Kuasa Hukum, menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian hukum.

Selain itu, nilai ganti rugi yang diminta Pelapor dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang logis dan cenderung berubah-ubah, yang terkesan mengulur-ulur waktu penyelesaian damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *