”Kuasa Hukum melihat adanya ambiguitas dalam proses perdamaian ini.”
” Jaminan sudah diserahkan, menunjukkan itikad baik klien kami, namun proses hukum tetap berjalan.”
“Kami meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasan agar tercipta kepastian dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak,” ujar Agusri,Kamis(20/11/2025).
Kasus Ijazah dan Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan
Isu krusial lain yang diangkat oleh Kuasa Hukum adalah dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan yang dilakukan terhadap Indah Puspita Utami sebelum kasus pidana ini mencuat.
Kasus ini telah dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi, yang menghasilkan beberapa temuan saat Mediasi Tripartit pada 14 November 2025:
Kelalaian BPJS: Manajemen SPBU mengakui adanya kelalaian dalam pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak Indah Puspita Utami mulai bekerja.
Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 dengan ancaman pidana dan denda.
Penahanan Ijazah: Perusahaan diduga telah menahan ijazah pendidikan SMA/SMK milik pekerja sebagai syarat untuk bekerja.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan bahkan telah memerintahkan pengembalian ijazah tersebut tanpa syarat.
Kuasa Hukum menilai tindakan penahanan ijazah ini patut diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Upah Minim: Perusahaan tidak dapat memberikan klarifikasi mengenai dugaan kekurangan pembayaran upah pekerja yang di bawah nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) selama periode 2019 hingga 2025.
”Kami menilai klien kami harus berhadapan dengan tuduhan pidana, sementara hak-haknya sebagai pekerja, mulai dari BPJS hingga ijazah, dilanggar secara sistematis.”
“Kami harap DPRD dapat melihat ini sebagai masalah kemanusiaan dan perlindungan warga,” tambah Agusri.
Permintaan Audiensi dan Pengawasan Khusus
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Kuasa Hukum secara resmi memohon agar DPRD Kota Tebing Tinggi bersedia:
Memberikan atensi khusus dalam mengawasi penanganan perkara, baik pidana maupun perselisihan hubungan industrial.












